"Pada 7 September 2022, tersangka Entoh yang merupakan kerabat korban mendatangi tersangka A, untuk menawarinya tanah dan bangunan milik korban. Tujuannya untuk melunasi utang dari korban itu sendiri," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Tersangka Entoh hanya mengetahui jika utang yang mesti dilunasi sebesar Rp15 juta. Sementara rumah korban, dihargai sebesar Rp20,5 juta. "Dari uang itu tersangka Entoh hanya menerima uang Rp5,5 juta, usai dipotong dari utang kepada tersangka A.
Tentunya jual beli ini di luar sepengetahuan Undang dan keluarganya selaku korban," tutur Kapolres Garut.
Kemudian pada 10 September 2022, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, tersangka A menyuruh tujuh orang warga untuk melakukan pembongkaran rumah korban karena merasa telah memilikinya. Ketujuh tersangka pembongkaran ini adalah NN, AC, AK, EN, BI, US, dan MA.
"Semuanya melakukan pembongkaran yang diantaranya membongkar atap genteng rumah, menurunkan genteng ke bawah secara estafet, membongkar dinding bilik, serta membongkar palang–palang bambu dan kayu rumah tersebut. Alat-alat yang digunakan perkakas pertukangan sederhana," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu fotokopi SHM atas nama Undang yang telah dilegalisir oleh BPN, satu linggis, satu palu, satu kampak, satu gergaji, dua serpihan kayu dan bilik, dua palang bambu dan kayu, satu SHM atas nama Undang, satu lembar kwitansi hutang-piutang, serta satu kwitansi jual-beli.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait