"Tersangka A kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Tersangka Entoh kami jerat dengan pasal 385 KUHP, dan tujuh tersangka lainnya Pasal 170 ayat KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Garut.
Adapun untuk ancaman hukuman yang menjerat para tersangka, Pasal 170 ayat 1 KUHP memiliki ancaman hukuman selama lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP memiliki ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, dan Pasal 385 KUHP diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul " 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Banyuresmi Garut ", Klik untuk baca: https://jabar.inews.id/berita/9-orang-jadi-tersangka-kasus-rentenir-robohkan-rumah-warga-banyuresmi-garut/3.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait