JAKARTA, iNewsBelu.id - Polisi menangkap empat orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 13 tahun. Kasus itu terjadi di Hutan Kota, Jakarta Utara. Hotman Paris Hutapea sempat memviralkan kasus itu melalui media sosialnya.
"Benar sudah kita amankan pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo, Minggu (18/9/2022). Wibowo mengungkapkan pemerkosaan terjadi saat korban yang hendak pulang menuju rumahnya, bertemu dengan empat orang pelaku.
"Ketemu empat orang ini kemudian salah satu ABH (anak berhadapan hukum) ini memeluk si korban dan kemudian menanyakan apakah korban mau jadi pacarnya. Kemudian dijawab korban tidak mau," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait