JAKARTA,iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) murni penegakan hukum. Eltinus Omaleng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan Eltinus Omaleng sebagai tersangka. Hal itu ditegaskan Ali, setelah perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) meminta untuk menghentikan proses penyidikan Eltinus Omaleng.
"Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum. Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (17/9/2022).
Ali menyatakan KPK bakal profesional dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bahkan, diyakini Ali, proses penegakan hukum KPK terhadap Eltinus sudah sesuai karena telah melewati proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait