"seperti yang dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16). Waktu penelitian akan dilakukan selama 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil (P18) atau belum.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 15 September 2022 - 20:07 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "Penampakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs terkait Kasus Perusakan Barang Bukti". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/886199/13/penampakan-berkas-perkara-ferdy-sambo-cs-terkait-kasus-perusakan-barang-bukti-1663247389
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait