JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan personel kepolisian yang sempat ditempatkan khusus (patsus) karena terseret dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas. Kecuali mereka yang ditetapkan tersangka dalam dua kasus.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan polisi yang sudah menghirup udara bebas yaitu mereka yang bukan tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana maupun menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Menurut Dedi, mereka yang bebas dari tempat khusus langsung bertugas di tempat yang terbaru yakni Pelayanan Markas (Yanma).
"Ditempatkan sesuai dengan putusan , di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari mengawasi," ujar Dedi. Mereka yang sempat ditempatkan khusus yakni:
1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
4 AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
5. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
6. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
7. AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
8. AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
9. AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya
10. Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait