JAYAPURA, iNewsBelu.id - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditangkap tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan pintu masuk Swiss-Belhotel, Jayapura, Papua, Rabu (6/9/2022) sekitar pukul 11.50 WIT.
Bupati ditangkap saat hendak masuk ke hotel tersebut untuk melaksanakan kegiatan pemerintah.
Tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Mimika tersebut langsung di bawa ke Mako Brimob di Kota Jayapura oleh personel KPK yang dibackup oleh Sat Brimobda Polda Papua. Juru Bicara Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Bupati Mimika.
"Iya benar, memang ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh KPK. Untuk lebih jelasnya nanti setelah ada laporan lengkap," ungkap Kamal di Jayapura, Rabu (6/9/2022).
Situasi Kota Jayapura pasca penangkapan Bupati Mimika, terlihat kondusif, tidak ada pengamanan khusus pasca ditangkapnya tersangka dugaan korupsi tersebut.
Diketahui, Bupati Mimika Eltinus Omaleng selaku penggugat sebelumnya mengajukan praperadilan terkait status tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam praperadilan, Majelis Halim menolak permohonan dari penggugat.
Bupati Mimika ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 tersebut telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait