Bareskrim Periksa AKP Irfan Widyanto terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Kombes Nurul Azizah Foto: Dok Pribadi

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Pengusutan perkara menghalangi penyidikan terus dikebut. 

"AKP IW di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Secara paralel, penyidik Siber Bareskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo. Dia diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.  

"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00," ujar Nurul.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network