JAKARTA, iNews.id - Kombes Pol Agus Nur Patria menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang ini, sebanyak 13 dari 14 saksi telah diperiksa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik Kombes Pol Agus Nur Patria diperkirakan bakal selesai sampai putusan pada Rabu dini hari (7/9/2022), sehingga pengumuman hasil putusan sidang etik akan disampaikan esok pagi.
"Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu (7/9/2022), karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata Dedi.
Dedi menambahkan, dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting, sedangkan satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir, kata di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa.
Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya.
Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Hingga hari ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis (1/9/2022) dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait