"Sesudah berhasil membawa kabur motor garapannya, seorang warga bernama Ayi Bahrul Hayat melihat DN mengendarai motor tersebut. Karena merasa mengenal motor itu dikendarai oleh orang lain, Ayi ini menghadangnya," ujarnya.
Bukannya berhenti, DN malah tancap gas dan menabrakkan motor curiannya itu ke roda depan motor Ayi hingga warga yang mencoba menghentikannya itu terjatuh. Peristiwa tersebut diketahui warga lain yang kemudian berdatangan membantu menangkap pelaku.
"Usai ditangkap, warga kemudian menggeledah saku kanan celana yang dikenakan pelaku. Dari dalamnya, ditemukan kunci letter Y yang telah diruncingkan ujung matanya," ucapnya.
Usai ditangkap warga, DN pun diserahkan ke Mapolsek Malangbong untuk diproses secara hukum. Berdasarkan pemeriksaan, DN memang mencuri motor tersebut.
"Dia mengakui mencuri motor yang sedang terkunci stang di halaman rumah korban," kata Kapolsek Malangbong.
Kepada petugas, DN mengakui seluruh aksinya termasuk peran rekannya, RN. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi mencuri motor.
"Tapi dari hasil penyelidikan, tersangka rupanya pernah menjalani hukuman di Lapas Kebon Waru Bandung selama 1 tahun 4 bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Ia beserta sejumlah barang bukti pencurian telah diamankan di Mapolsek Malangbong.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait