Ketangkap Basah saat Maling Motor di Malangbong Garut, Pelaku Tabrak Warga saat Kabur

Fani ferdiansyah, Koran Sindo
Maling motor ditangkap. (Foto: Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNewsBelu.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, digagalkan warga. Seorang pelaku berinisial DN, asal Selaawi, Kecamatan Limbangan, diamankan karena kepergok mencuri motor dari salah satu rumah di Kampung Baping, Desa Sukarasa, Kecamatan Malangbong. 

Kapolsek Malangbong AKP Zaenuri mengatakan, DN tak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia ditemani seseorang pelaku lain berinisial RN yang saat ini dinyatakan buron.
"DN berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor. Sementara temannya yang melarikan diri, RN, berperan sebagai joki yang mengawasi keadaan sekitar," kata AKP Zaenuri, Sabtu (3/9/2022). 

AKP Zainuri mengungkapkan aksi DN dilakukan di rumah warga bernama Devi Bambang Suguri. Di rumah itu, ia mencoba membawa kabur motor matik Honda Beat hitam nopol Z 5373 DAW.

"Sesudah berhasil membawa kabur motor garapannya, seorang warga bernama Ayi Bahrul Hayat melihat DN mengendarai motor tersebut. Karena merasa mengenal motor itu dikendarai oleh orang lain, Ayi ini menghadangnya," ujarnya. 

Bukannya berhenti, DN malah tancap gas dan menabrakkan motor curiannya itu ke roda depan motor Ayi hingga warga yang mencoba menghentikannya itu terjatuh. Peristiwa tersebut diketahui warga lain yang kemudian berdatangan membantu menangkap pelaku. 

"Usai ditangkap, warga kemudian menggeledah saku kanan celana yang dikenakan pelaku. Dari dalamnya, ditemukan kunci letter Y yang telah diruncingkan ujung matanya," ucapnya. 

Usai ditangkap warga, DN pun diserahkan ke Mapolsek Malangbong untuk diproses secara hukum. Berdasarkan pemeriksaan, DN memang mencuri motor tersebut. 

"Dia mengakui mencuri motor yang sedang terkunci stang di halaman rumah korban," kata Kapolsek Malangbong.

Kepada petugas, DN mengakui seluruh aksinya termasuk peran rekannya, RN. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi mencuri motor. 

"Tapi dari hasil penyelidikan, tersangka rupanya pernah menjalani hukuman di Lapas Kebon Waru Bandung selama 1 tahun 4 bulan," ungkapnya. 
Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Ia beserta sejumlah barang bukti pencurian telah diamankan di Mapolsek Malangbong.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network