BEKASI, iNewsBelu.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang guru ngaji bernama FF (45) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. FF diduga mencabuli seorang siswi SD berumur 10 tahun di lingkungan sekolah. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan pencabulan terjadi pada Senin (22/8/2022) silam di sebuah sekolah di wilayah Medan Satria, Bekasi. Insiden bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya berjalan memasuki ruang kelas.
Melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Selanjutnya ada teman korban yang lain masuk ke dalam kelas. "Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ucap Hengki.
Di ruang kosong itulah FF melakukan perbuatan cabulnya. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban. "Tersangka memasukkan tangannya ke pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul," ucap Hengki. FF kemudian dilaporkan ke kepolisian. Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait