Dedi mengatakan, penyidik timsus Polri akan melengkapi kekurangan formil maupun materiil sesuai petunjuk dari jaksa peneliti. Hal itu, kata Dedi, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini. Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat diterima," ucap dia.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait