JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Tim Khusus (Timsus) Polri. Hal itu, disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dasarnya telah menilai berkas hasil penyidikan empat tersangka. Namun, ternyata berkas tersebut ada yang belum lengkap sehingga JPU akan menyerahkan berkas perkara pada hari ini kepada Polri.
"Hari ini memang P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) resmi diserahkan. Yang sudah diterima kan P-18 (Hasil penyelidikan belum lengkap)," kata Dedi di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait