Waduh! Menurut Komnas HAM: Keterangan Tersangka dengan Rekonstruksi Banyak yang Berubah

Irfan Maulana
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo berakhir pukul 17.30 WIB. Foto: MPI/Faisal Rahman

"Hambatan tidak ada. Semua bisa diakses. Secara keseluruhan bisa diakses. Yang penting ini secara HAM berjalan sebagai imparsial," tutur Choirul.

Dia mengatakan semua tersangka diberikan hak pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam rekonstruksi tersebut. 

"Rekonstruksi ini cukup lama karena tidak hanya satu pihak dan keterangan berbeda dan dikasih kesempatan untuk rekontruksi itu hal yang baik," jelasnya. 

"Memang banyak berubah (keterangan dan rekonstruksi) , tapi proses terbuka dan transparan, pihak dikasih waktu untuk pembelaan diri dengan rekontruksi sendiri," tambahnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network