Terungkap! Ini Kesaksian Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR di Sidang Etik Ferdy Sambo

Riana Rizkia
Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan bersama 12 saksi lainnya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews

Sementara itu, kata Yusuf, keterangan Bharada E masih sama dengan rilis Tim Khusus Polri penembakan itu atas perintah Ferdy Sambo. 
"Teruntuk, keterangan Bharada E terkait tindak pidana pembunuhan itu sampai sejauh kemarin secara umum masih sama seperti keterangan kemarin. Bahwa dia diperintah untuk menembak," katanya. 

Yusuf mengatakan jika pihaknya akan terus mengawasi proses pengusutan kasus ini sampai tuntas. Termasuk, jika ada perubahan keterangan ke depannya.

"Tapi kan itu kemarin sidang kode etik kan, tapi tentu itu bisa berbeda ketika nanti di sidang umum kan. Ya kita harapkan dia tidak berubah lagi, jadi posisinya masih sama seperti apa yang disampaikan pak kapolri, pada saat menetapkan FS sebagai tersangka. Bagaimana keterangan Bharada E itu dalam konstruksi peristiwanya itu bukan tembak menembak, tapi menembak yang itu diperintahkan atas perintah," katanya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network