Ini Alasannya Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Dikembalikan ke Penyidik

Irfan Ma'aruf
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan empat berkas tersangka pembunuhan Brigadir J akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima lima berkas tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat di antaranya akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri karena perlu disempurnakan. 

"Empat berkas sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian ke penyidik karena masih ada yang harus diperjelas tentang anatomi kasusnya, kesesuaian alat bukti," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)  Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Berkas empat tersangka tersebut yakni milik Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Fadil menjelaskan pengembalian itu merupakan bagian dari tanggung jawab jaksa sebelum berkas dibawa ke pengadian. 

Sementara itu berkas istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) baru diterima hari ini oleh Kejagung. Fadil menegaskan proses yang sama juga diterapkan pada berkas Putri.

"Berkas PC baru kami terima tadi pagi, kami akan lakukan langkah sama," ucapnya. Dalam melengkapi berkas perkara, Fadil mengatakan Kejagung terus berkoordinasi dengan penyidik. 

"Baru akan kami kirim karena kami masih menyusun petunjuk tertulis. Harus komplit lengkap, koordinasi berkali-kali dengan penyidik, akan kami kembalikan sesuai waktu yang tepat," tuturnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network