"Kalau rekonstruksi info dari penyidik [Bharada E] dapat dihadirkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (28/8/2022). Dedi menjelaskan alasan Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi langsung meski berstatus JC yakni untuk mendapat gambaran fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
"Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP," ujar dia. Dedi menegaskan proses rekonstruksi itu akan dilakukan secara transparan. Pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut. "Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, obyektif dan akuntabel," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait