Simak ! 4 Fakta Penting Seputar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara
Sidang kode etik akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/dok.SINDOnews

3. Akui Kesalahan dan Seluruh Keterangan Saksi

Dalam sidang, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan membenarkan keterangan saksi. Sidang kode etik Ferdy Sambo sendiri melibatkan 15 orang saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice. "FS mengakui mulai merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," terang Dedi di lobi Gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

4. Dijatuhi 2 Sanksi

Komisi Sidag Etik menjatuhkan dua saksi kepada Irjen Ferdy Sambo yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi. Secara etika, perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sementara sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat. "Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network