Simak ! 4 Fakta Penting Seputar Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara
Sidang kode etik akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Berlangsung lebih dari 12 jam, sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghasilkan sanksi pemecatan . Ferdy Sambo dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat. Berikut fakta-fakta seputar persidangan kode etik Ferdy Sambo:

1. Datang Diam-diam, Tak Melalui Pintu yang “Dijaga” Wartawan

Sidang kode etik adalah episode lanjutan setelah status Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, anak buahnya sendiri. Sejak pagi, Gedung TNCC Mabes Polri sudah dikerumuni para wartawan untuk melihat langsung kedatangan Ferdy Sambo yang belum pernah tampil ke hadapan publik lagi setelah dibawa dan ditahan di Mako Brimob. Sayangnya para wartawan harus kecewa. Sementara mereka masih menunggu di pintu masuk Gedung TNCC, Ferdy Sambo ternyata sudah berada di dalamnya. Kedatangannya tidak diketahui satu pun awak media. "07.30 bersama para saksi sudah masuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

2. Berseragam tapi Tak Pakai Emblem Polri

Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam dinas lengkap. Lencana jenderal tersemat di kerah dan seragam bagian bahu. Lencana itu menggambarkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Tapi uniknya seragam Ferdy Sambo tidak ada emblem bertuliskan Polri pada bagian dada sebelah kiri seperti seragam Polri pada umumnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network