JAKARTA, iNewsBelu.id – Rekaman kamera CCTV kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat beredar di media massa. Namun, diduga CCTV tersebut telah melalui proses penyuntingan atau editing.
Bukti-bukti editing dari rekaman CCTV yang beredar tersebut diungkap oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di hadapan Komisi III DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin, 22 Agustus 2022.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membeberkan hasil pertemuan atas undangan Polda Metro Jaya yang diselenggarakan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutarabarat.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wadirkrimum, AKBP Jerry R Siagian, Hasto mengaku pihaknya ditunjukkan rekaman CCTV perjalanan rombongan Sambo dari Magelang hingga ke rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terdengar Suara Musik
Menurutnya, ada satu momen pihaknya diperlihatkan rekaman CCTV di Polda yang memperlihatkan perjalanan rombongan dari Magelang. Namun dalam CCTV tersebut, terdengar suara-suara musik atau backsound.
“Tetapi itu sudah ada rekayasa karena ada suara-suara musik, jadi ada backsoundnya," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Rekaman yang beredar tak dapat diterima jadi bukti
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menduga, ada rekayasa dari rekaman CCTV yang ditunjukan kepada pihaknya.
Karena rekaman CCTV tersebut sudah terlihat adanya rekayasa dan memiliki backsound , Hasto menegaskan pihaknya tidak bisa menerima sebagai fakta.
"Jadi, kami tidak terlalu bisa menerima itu sebagai fakta yang bisa dipergunakan," tegas Hasto.
Sidang Etik Ferdy Sambo
Adapun, pad hari ini, Kamis (25/8/2022), tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri untuk menentukan status keanggotaannya sebagai anggota polisi.
Pemeriksaan telah berjalan 10 jam lamanya, sejak dimulai pukul 09.30 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa delapan saksi dari total 15 orang yang dihadirkan.
"Total delapan," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Adapun kedelapan saksi tersebut yakni, Bharada R, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Ari Cahya.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait