JAKARTA, iNewsBelu.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait tidak hadirnya Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang kode etik yang berlangsung saat ini di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
"Salah satu perlakuan khusus buat JC (justice collaborator) adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, hal tersebutlah yang menjadi alasan mengapa Bharad E tidak hadir dalam proses sidang kode etik kali ini.
Diberitakan, hari ini Ada tiga saksi yang telah diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mereka adalah, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Kuat dan Ricky hadir langsung di sidang etik, sedangkan Eliezer hadir secara daring.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.
“Pimpinan sidang pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Dedi di Mabes Polri.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
