Sejauh ini, kata Ipi, KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut
Rekomendasi tersebut didapat KPK setelah mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. KPK telah menelusuri sejumlah kelemahan tata kelola penerimaan mahasiswa baru yang berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi.
"Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas," terangnya.
Hasil penelusuran tersebut, sambung Ipi, KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Ketiga universitas negeri tersebut yakni, Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya. KPK mendapatkan temuan lemahnya tata kelola penerimaan mahasiswa baru akibat tidak adanya aturan baku dari Kemendikbud.
Oleh karenanya, KPK mewanti-wanti kepada Kemendikbudristek untuk segera menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. "KPK mengingatkan dan memberikan rekomendasi agar Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait