2. Brigjen Pol Samuel Ismoko
Bersama Suyitno Landung, Samuel Ismoko dijerat kasus penyalahgunaan jabatan dan suap terkait LC fiktif BNI. Dia juga menerima suap dari BNI berupa travel cek Rp200 juta dalam posisinya sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pada 2006, dia divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus yang menimpanya. Setelah naik banding, Samuel Ismoko mendapat pengurangan masa pidana 5 bulan.
3. Komjen Pol Susno Duadji
Pada 2008, Susno Duadji dijerat kasus korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana pengamanan pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat dan mengambil 50 persen dana dari total Rp27 miliar. Kasus ini terjadi ketika Susno menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Susno divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp4,2 miliar. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jabar yang merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar. Selain itu, Susno juga dicopot dari jabatannya sebagai kabareskrim.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait