MANADO, iNews.id - Pria berinisial AN (42) memerkosa mahasiswi berusia 22 tahun di Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (19/8/2022) pukul 00.30 Wita. Korban merupakan sepupu dari istri pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan pelaku kepada istrinya. Di hadapan istrinya, dia mengakui telah mencabuli korban.
"Si istri kemudian memberitahukan kepada korban. Jadi korban ini sebelumnya tidak tahu jika yang mencabulinya ternyata suami dari sepupunya. Kejadian ini lantas dilaporkan korban ke Polres Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (20/8/2022). Menerima laporan, tim Resmob Polres Bitung bergerak cepat menangkap pelaku hari itu juga saat berada di wilayah Kecamatan Matuari pukul 23.00 WITA .
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait