Hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban yang merupakan sepupu istri di rumahnya. Modusnya yakni ketika pulang ke rumah dalam kondisi mabuk, dia menurunkan sekring listrik hingga lampu padam. Kemudian pelaku masuk ke kamar bagian depan tempat korban sedang tidur.
"Saat gelap itulah terduga pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban jika tidak dipenuhi hasratnya. Usai melampiaskan hasratnya, pelaku kembali keluar rumah,” kata Abast. Atas perbuatannya, pelaku AN kini ditahan di Mako Polres Bitung untuk kepentingan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait