Waduh! Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Terancam Dihukum Mati
JAKARTA, iNews.id - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Putri merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
