"FS memanggil RR dan RE untuk melakukan perencanaan pembunuhan," ucap dia. Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal.
Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya, Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Berbeda dengan pengakuan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mengungkapkan motifnya karena rahasia mantan kadiv propam itu yang bocor.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga beberapa hal motif terkait kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E yang disuruh Irjen Ferdy Sambo. Sambo marah karena Brigadir Yosua Hutabarat membocorkan rahasia tersebut kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Sebenarnya Polri sudah tahu tapi memang tidak mau disampaikan saja itu," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Kamaruddin mengungkap salah satu motif yang mendorong peristiwa itu terjadi yakni adalah dugaan perzinahan.
"Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu. Terus diduga almarhum ini memberitahu kepada ibu (Putri) karena ibu putri ini kan dianggap seperti mamaknya kan gitu," ujarnya.
Selain itu, kata Kamaruddin motif juga disinyalir dari adanya dugaan bisnis narkotika sabu, judi dan lain-lainnya.
"Ada bisnis, ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya," kata Kamaruddin. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengungkapkan tidak akan menyampaikan motif dari kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Motif biar diketahui oleh penyidik saja, tidak diumumkan untuk menjaga perasaan sejumlah pihak.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah menjadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/8/2022). Saat ditanya lebih lanjut terkait motif, Agus mengimbau kepada media untuk tetap berpaku pada pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kalau tidak izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," ujar Agus. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD enggan menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Mahfud mengatakan, motif tersebut sangat sensitif karena hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait