JAKARTA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya telah maraton memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob mulai dari pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Sambo mengakui telah merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J usai menerima laporan dari istrinya saat di Magelang.
“FS marah dan emosi setelh mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang,” kata Andi saat koneferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Andi mengatakan bahwa saat itu Ferdy Sambo langsung memanggil Brigadir Ricky Rizal dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan," tandasnya.
Sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait