JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 31 personel kepolisian yang dinilai melanggar kode etik terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Adapun personel yang diduga melanggar kode etik tersebut yakni, mulai dari, pama, perwira menengah, perwira tinggi, tamtama hingga bintara. Bahkan, 11 di antara personel kepolisian itu telah ditempatkan ke tempat khusus.
"Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, pada Selasa 9 Agustus 2022 malam lalu.
Terkait hal itu, tim MNC Portal mendapatkan 27 nama kepolisian yang dibagi menjadi dua klaster yakni, mereka yang dinilai melanggar kode etik serta tindak pidana, maupun mereka yang terbukti melanggar kode etik.
A. Polisi yang diduga melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik, yakni
1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri
2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo
3. Bharada Richard Eliezer Catatan, dalam hal ini, ketiga orang tersebut merupakan tersangka pada kasus penembakan Brigadir J tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait