Kawal Sidang Kasus Brigadir J, Keluarga Berharap Hukum Jangan Tumpul ke Atas

Azhari Sultan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat. Foto: Sultan/SINDOnews

Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan kliennya tersebut. Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat suami Ferdy Sambo sudah mulai terpenuhi. 

"Dengan FS jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya.

Dirinya mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network