"Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan, kalau minta keterangan saja tidak bisa," tambah Hasto.
Hasto pun menyampaikan keputusan tersebut perlu diambil lantaran tenggat waktu permohonan perlindungan PC yang mendekati batas akhir. Kendati demikian, lanjut Hasto, keputusan tidak dilanjutkannya asesmen akan diputuskan dalam rapat para pimpinan LPSK beserta rekomendasinya.
Jadi gini karena LPSK dibatasi waktu, saya sudah minta tim penelaah untuk menyusun risalah yang bakal diajukan ke rapat paripurna untuk bisa segera diputuskan," tutur Hasto.
"Tapi kalau itu keputusannya, kan tergantung keputusan para pimpinan yang ada tujuh orang. Kalau pun keputusan tidak memberikan perlindungan kepada Bu Putri, kami akan lampirkan juga beberapa rekomendasi pertama untuk Bu Putri sendiri, kemudian rekomendasi pengacara Bu Putri, kemudian rekomendasi pengacara aparat penegak hukum berkaitan dengan laporan maupun permohonan Ibu Putri ini," lanjut Hasto.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait