Ditetapkan Menjadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Mako Brimob

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo resmi dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Foto/SINDOnews


JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo resmi dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri , Kelapa Dua, Depok. "Ya betul (ditahan) di Mako Brimob," ujar Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network