Akhirnya Sindikat Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi, Tarif Sekali COD Rp400 Ribu
"Dari tarif itu, para muncikari akan mengambil keuntungan dengan memotong uang yang didapat sebesar Rp 50-100 ribu untuk sekali kencan," jelas Harissandi.
Berdasarkan keterangan para tersangka, bisnis prostitusi anak ini baru dijalankan sekitar 1,5 bulan. Transaksi terakhir mereka terjadi pada Minggu (31/7) di salah satu hotel melati di Lubuklinggau sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian. "Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang dipekerjakan bertambah," katanya.
Sementara keempat muncikari ini akan dijerat Pasal 83 jo Pasal 73F Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 297, 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait