Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, 10 dimensi harmonisasi yang digunakan sebagai pisau analisis
tiga Raperda Kabupaten TTS meliputi dimensi Pancasila, dimensi UUD 1945, dimensi vertikal, dimensi horizontal, dimensi yurisprudensi,
dimensi asas hukum, dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, dimensi perjanjian/konvensi internasional, dimensi hukum adat,
dan dimensi teknik penyusunan.
"Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi dan teknis penyusunan sehingga
menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka hukum nasional," ugkap Marciana.
Adapun ketiga Raperda yang diharmonisasi yakni Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh, Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dan Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Harmonisasi Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dipimpin langsung oleh
Kakanwil bersama Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni di Ruang Multi Fungsi. Untuk harmonisasi
Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati di
Ruang Regulasi. Sedangkan harmonisasi Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor
Tengah Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran di Ruang Rapat
Divisi Keimigrasian.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait