Ratusan Napi di Rutan Kelas IIB TTU NTT, Kantongi Remisi di Momentum HUT Ke - 79 RI

Aris Lake
Kepala Rutan Kelas IIB Kefamenanu Antonio Da Costa secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 kepada perwakilan Narapidana di pelataran kantor Rutan Kelas IIB Kefamenanu TTU NTT/Ist.

KEFAMENANU, iNewsBelu.id - Sebanyak III orang Narapidana (Napi) di lembaga Pemasyarakatan Warga Binaan (WBP) /Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur telah mendapatkan remisi/ keringanan hukum di momentum Hari Ulang Tahun ke  - 79 Republik Indonesia Sabtu, (17/8/2024).

111 Orang yang mendapatkan keringanan hukum itu kasusnya beragam diantaranya; kasus pembunuhan, kasus perlindungan anak, kasus pencurian, kasus penggelapan, kasus penganiayaan dan kasus Laka Lantas

Pemberian remisi umum dan pengurangan masa Pidana Umum Tahun 2024 itu menyasar kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network