KEFAMENANU, iNewsBelu.id - Sebanyak III orang Narapidana (Napi) di lembaga Pemasyarakatan Warga Binaan (WBP) /Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur telah mendapatkan remisi/ keringanan hukum di momentum Hari Ulang Tahun ke - 79 Republik Indonesia Sabtu, (17/8/2024).
111 Orang yang mendapatkan keringanan hukum itu kasusnya beragam diantaranya; kasus pembunuhan, kasus perlindungan anak, kasus pencurian, kasus penggelapan, kasus penganiayaan dan kasus Laka Lantas
Pemberian remisi umum dan pengurangan masa Pidana Umum Tahun 2024 itu menyasar kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait