KUPANG, iNews.id - Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dinyatakan harmonis berdasarkan hasil analisis konsepsi 10 dimensi harmonisasi. Hal ini diputuskan dalam kegiatan Harmonisasi 77 Raperda Secara Serentak di Seluruh Kantor Wilayah dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (28/7/2022).
Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra saat menyampaikan sambutan secara virtual mengatakan, forum ini
merupakan wadah supervisi dan pemantauan Ditjen PP terhadap pelaksanaan harmonisasi 77 Raperda di seluruh Indonesia. Dimana tiga
Raperda diantaranya diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham NTT.
"Semoga kontribusi dan partisipasi dalam kegiatan ini menjadi salah satu magnum opus yang tidak ternilai bagi pembangunan bangsa dan
negara, khususnya dalam pembentukan hukum yang baik sebagai satu kesatuan utuh dalam pembangunan sistem hukum nasional,"
ujar Dhahana Putra.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait