Sah! Tiga Raperda Kabupaten TTS Dinyatakan Harmonis Sesuai Kajian 10 Dimensi Harmonisasi

Dile Payong
Foto bersama usai penandatanganan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Timor Tengah Selatan. di Kupang, (28/07/2022). foto istimewa.


KUPANG, iNews.id  - Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dinyatakan harmonis berdasarkan hasil analisis konsepsi 10 dimensi harmonisasi. Hal ini diputuskan dalam kegiatan Harmonisasi 77 Raperda Secara Serentak di Seluruh Kantor Wilayah dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (28/7/2022).

Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra saat menyampaikan sambutan secara virtual mengatakan, forum ini
merupakan wadah supervisi dan pemantauan Ditjen PP terhadap pelaksanaan harmonisasi 77 Raperda di seluruh Indonesia. Dimana tiga
Raperda diantaranya diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham NTT.

"Semoga kontribusi dan partisipasi dalam kegiatan ini menjadi salah satu magnum opus yang tidak ternilai bagi pembangunan bangsa dan
negara, khususnya dalam pembentukan hukum yang baik sebagai satu kesatuan utuh dalam pembangunan sistem hukum nasional,"
ujar Dhahana Putra.
 



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network