DENPASAR - Warga Sukawati, Gianyar, Bali, I Nyoman Gede Suryawan, menjadi korban penipuan jual beli online. Dia membeli motor Kawasaki Ninja , tapi yang datang hanya kaus.Polisi telah menangkap pelakunya, Zainal Arifin (32) dan Agus Ilyas (37).
"Korban sudah membayar Rp32 juta," kata Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan, Rabu (27/7/2022).
Dia menjelaskan, korban awalnya melihat iklan motor Kawasaki Ninja dijual di forum marketplace Facebook.
Singkat cerita, pelaku dan korban sepakat bertransaksi dengan harga Rp32 juta. Untuk pembayaran dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD).Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban membayar dengan cara transfer. Pelaku berdalih butuh uang untuk keperluan pengobatan orangtuanya.
Untuk memeyakinkan korban, pelaku mengaku telah mengirim motor disertai bukti resi pengiriman salah satu jasa ekspedisi. Setelah paket datang, korban kaget yang dia terima hanya kaus. Ariawan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur.
"Motor yang diiklankan hasil mendownload dari internet. Resi yang dikirim ke korban juga palsu," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah kota, yakni Surabaya, Kediri, Semarang, Lampung dan Kalimantan. "Total ada 12 kejahatan yang diakui," imbuh dia.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait