BANDA ACEH, iNews.id - Belum setahun bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh, NAS (56) warga salah satu Gampong (desa) di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap Polisi , Selasa (24/5/2022) siang. NAS ditangkap Polisi berpakaian preman saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Banda Aceh.
Residivis itu ditangkap atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu warung di Banda Aceh.
"Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD, Banda Aceh tadi siang," sebut Ryan. Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan dan ia mengakui perbuataanya sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh
"Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD, Banda Aceh tadi siang," sebut Ryan. Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan dan ia mengakui perbuataanya sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh
Ironisnya, pelaku di bulan Juni tahun 2016 ditangkap atas kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan. "Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ucapnya.
Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (9) warga Banda Aceh di samping rumah korban.
"Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong