get app
inews
Aa
Read Next : Cuaca Buruk Pesawat Menhan Prabowo Mendarat Darurat di Aceh

Kedapatan Mesum di Mobil, Pasangan Kekasih Ini Dihukum Cambuk

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:28 WIB
header img
Salah satu terdakwa di Aceh yang dihukum cambuk karena berbuat mesum di dalam mobil. (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNewsBelu.id - Pasangan mesum di Aceh dieksekusi hukuman cambuk. Keduanya terpergok sedang mesum di dalam mobil. Kedua terpidana itu diketahui berinisial M dan R. Mereka merupakan terdakwa pelanggaran qanun Syariat Islam di Aceh.

Kasipidum Kejari Banda Aceh Isna mengatakan, sebelumnya mereka  diamankan dalam mobil di kawasan Pelabuhan Ulee lee, Banda Aceh. "Terpidana masing masing dicambuk 25 kali," kata Isna, Rabu (7/6/2023).

Dia melanjutkan, pasangan ituy terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang perbuatan iktilat atau berdua-duaan di tempat tertutup atau terbuka," katanya. Lebih lanjut Isna mengatakan, eksekusi sepasang pelanggar syariat islam di aceh ini telah diputuskan pada sidang yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.

"Setelah menjalani eksekusi eksekusi cambuk kedua terpidana ini akan segera dibebaskan dan akan dikembalikan ke pihak keluarga," kata dia.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut