ACEH TIMUR, iNews.id - Terpidana kasus zina terhadap anak di Aceh Timur dieksekusi hukuman 100 kali cambuk. Selain dihukum cambuk, terpidana bernama Muhammad Fauzan ini juga dihukum penjara selama 75 bulan atau 6 tahun 3 bulan penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dilakukan pada Kamis lalu (13/1/2022) di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur.
Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat.
"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk," kata Ivan Najjar, Jumat (14/1/2022).
Ivan menambahkan, terpidana Muhammad Fauzan terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak. Selain hukuman cambuk, terpidana Muhammad Fauzan juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara. Selain Muhammad Fauzan, eksekusi cambuk juga dilakukan ke terpidana Muzakir dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
"Sedangkan terpidana Rizal dengan hukuman enam kali cambuk dan terpidana Abdullah Abdul Rahman 11 kali cambuk," kata dia. Terpidana yang menerima 16 kali cambuk masing-masing yakni terpidana Zulfajri dan terpidana Abu Bakar.
Kemudian, untuk terpidana yang dihukum 13 kali cambuk yakni terpidana Indra Gunawan, terpidana Azhari, terpidana Fakrul Razi, terpidana M Daudin Saputra dan Azhari.
"Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian. Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 12 terpidana," kata Ivan Najjar.
Editor : Stefanus Dile Payong