Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 23,1 Miliar Hasil Penindakan Bea Cukai
Pengungkapan berlanjut melalui pemeriksaan dan penggerebekan gudang penimbunan rokok ilegal di wilayah Kefamenanu Tengah, Kabupaten TTU, pada 4 hingga 11 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 1.109 karton atau sekitar 11 juta batang rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.
Selanjutnya, pada 9 Februari 2026, Bea Cukai Atambua menyerahkan tiga tersangka warga negara asing (WNA) asal China, yakni Huren Ho, Lee Shenger, dan Linjingi, beserta barang bukti kepada Kejari TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
Tiga Terdakwa Dituntut Tiga Tahun Penjara
Hukum
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Pada 9 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Pemusnahan 1.100 karton rokok ilegal pada Rabu (14/10/2026) menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Kejari TTU menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di Kabupaten TTU.
Editor: Stefanus Dile Payong