Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bongkar Rokok Ilegal Polda NTT Sita Ribuan Bungkus Rokok di 3 Kabupaten
Advertisement . Scroll to see content

Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 23,1 Miliar Hasil Penindakan Bea Cukai

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:42 WIB
  • author Evan Dile Payong / iNews TV
Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 23,1 Miliar Hasil Penindakan Bea Cukai
Kajati NTT dan Kajari TTU serta unsur Forkopimda saat musnahkan rokok ilegal di belakang kantor Kejaksaan TTU.( FOTO : Istimewa)

KEFAMENANU, NewsBelu.id  – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melaksanakan pemusnahan barang bukti  11 juta batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua (KPPBC TMP B Atambua) di Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Rabu (14/10/2026).

Jutaan batang rokok tersebut diduga diselundupkan melalui perbatasan Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor-Leste (RI-RDTL).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo dengan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Andri Tri Wibowo, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) TTU.


Bambang Tutuko P, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara penyidikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara (Kanwil Bali Nusra), atas penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Atambua pada tanggal 10 Desember 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai.

"Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 1.100 karton atau 11.000.000 batang rokok  ilegal, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus penindakan bea dan cukai tambua," Ungkapnya.

Berawal dari Penggerebekan Gudang di Kefamenanu
Kasus peredaran rokok ilegal tersebut mulai terungkap pada 4 Desember 2025 melalui operasi gabungan Bea Cukai Atambua, Polres Belu, dan Polres TTU.

Pengungkapan berlanjut melalui pemeriksaan dan penggerebekan gudang penimbunan rokok ilegal di wilayah Kefamenanu Tengah, Kabupaten TTU, pada 4 hingga 11 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 1.109 karton atau sekitar 11 juta batang rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.

Selanjutnya, pada 9 Februari 2026, Bea Cukai Atambua menyerahkan tiga tersangka warga negara asing (WNA) asal China, yakni Huren Ho, Lee Shenger, dan Linjingi, beserta barang bukti kepada Kejari TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

Tiga Terdakwa Dituntut Tiga Tahun Penjara

Hukum
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Pada 9 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Pemusnahan 1.100 karton rokok ilegal pada Rabu (14/10/2026) menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Kejari TTU menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di Kabupaten TTU.

 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut