Kejari TTU Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 23,1 Miliar Hasil Penindakan Bea Cukai
Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:42 WIB
"Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 1.100 karton atau 11.000.000 batang rokok ilegal, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus penindakan bea dan cukai tambua," Ungkapnya.
Berawal dari Penggerebekan Gudang di Kefamenanu
Kasus peredaran rokok ilegal tersebut mulai terungkap pada 4 Desember 2025 melalui operasi gabungan Bea Cukai Atambua, Polres Belu, dan Polres TTU.
Editor: Stefanus Dile Payong