Ternyata Minuman Keras Boleh Dibawa Melintas PLBN, ini Penjelasan Beacukai Atambua
ATAMBUA, iNews.id - Minum Keras jenis apa saja ternyata boleh dibawa melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) hal ini di jelaskan langsung oleh Depdika Sefanu Kasi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Atambua.
Menurut Depdika semua jenis minuman keras boleh di ijinkan melintasi jalur resmi Pos Lintas Batas Negara namun ada batasan jumlahnya.
" Pada umumnya semua jenis minuman keras di ijinkan untuk mwlintasi setiap jalur resmi baik itu darat laut dan udara, namun harus sesuai aturan nya setiap orang di perbolehkan membawa 1 liter minuman tidak boleh lebih dari itu," Katanya.
Depdika juga menjelaskan terkait dengan sejumlah botol minumam keras yang digagalkan oleh aparat gabungan di PLBN Motaain saat ini sudah sudah di amankan dan dalam waktu dekat akam di naikan statusnya menjadi barang sitaan negara.
"Untuk minuman yang di amankan kemarin di PLBN akan kita naikan statusnya menjadi barang sitaan negara," Ungkapnya.
Selain itu terkait dengan siapa pemilik dari barang tersebut pihaknya belum berhasil mengungkap karena kekurangan alat bukti.
" Untuk pemiliknya kita belum tahu, karena informasinya terputus. sopir akui bahwa dia hanya antar ke area parkir PLBN Motaain nanti ada yang datang ambil sementara kendaraan tersebut masih ditahan untuk diketahui siapa pemiliknya," katanya.
Saat ini minuman ilegal senilai puluhan juta rupiah ini sudah disita dan selanjutnya akan dimusnahkan
Editor: Stefanus Dile Payong