Badan Penghubung NTT–FP NTT Bekali 200 Debt Collector, Tekankan Penagihan Taat Hukum
JAKARTA, iNewsBelu.id — Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Forum Pemuda NTT menggelar seminar edukasi bertajuk “Strategi Penagihan yang Profesional, Beretika dan Taat Hukum” pada Jumat (13/2) di Ballroom Arcici Sport Center. Kegiatan ini diikuti lebih dari 200 peserta yang mayoritas merupakan debt collector Diaspora NTT yang bekerja di wilayah Jabodetabek.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT, Florida Taty Satyawati, mengatakan seminar tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai etika profesi dan koridor hukum penagihan utang-piutang. Tujuannya, meminimalkan risiko sengketa maupun konsekuensi pidana di lapangan.
“Ini langkah strategis untuk meningkatkan literasi hukum, profesionalisme, dan etika praktik penagihan agar tidak berujung konflik atau litigasi,” ujar Taty di hadapan peserta.
Menurutnya, inisiatif ini juga lahir dari keprihatinan atas tragedi di Kalibata pada 2025 yang menewaskan dua warga asal NTT berprofesi sebagai debt collector. Peristiwa itu menjadi momentum refleksi pentingnya pendekatan persuasif, berstandar, dan taat hukum dalam penagihan.
Taty menegaskan, praktik penagihan saat ini berada di bawah pengawasan regulasi ketat, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Penagihan tidak lagi sekadar mengejar pelunasan, melainkan tindakan administratif yang wajib menjunjung tinggi etika dan profesionalitas.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Pemuda NTT, Yohanes Hiba Ndale, menyebut seminar perdana ini sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam membangun citra profesi penagih yang bermartabat dan patuh hukum.
“Kami ingin membekali diaspora NTT dengan strategi penagihan yang efektif tanpa melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sejumlah narasumber lintas profesi turut dihadirkan Dr Kombes (Purn) Alfons Loemau memaparkan batasan hukum dan risiko pidana dalam praktik penagihan. Ia menegaskan, intimidasi, ancaman, atau kekerasan berpotensi menjerat pelaku pada sanksi pidana, meski telah mengantongi surat kuasa.
Kompol Emil Winarto, Kanit Ranmor Polda Metro Jaya, menegaskan aparat tidak mentolerir perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum sah. Ia menjelaskan, pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak lagi absolut. Penarikan agunan harus memenuhi syarat formil, termasuk pembuktian wanprestasi, somasi, dan sertifikat fidusia yang sah. Jika debitur menolak, eksekusi wajib melalui pengadilan.
Pandangan akademis disampaikan Dhani Rahmawan dari Universitas Trisakti. Ia menekankan pentingnya SOP dan kode etik profesi.
“Penagihan adalah hak hukum, namun sering berujung pidana bukan karena utangnya, melainkan cara menagih yang keliru,” ujarnya. Ia juga mengingatkan ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melarang ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, serta pembatasan waktu penagihan.
Praktisi hukum Petrus Selestinus menambahkan pentingnya strategi preventif seperti somasi resmi, mediasi, negosiasi profesional, dan dokumentasi tertib untuk menekan potensi sengketa. Pendekatan persuasif dinilai lebih efektif sekaligus melindungi keselamatan tenaga penagihan.
Seminar menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain rencana pembentukan asosiasi profesi penagihan di Provinsi NTT serta penguatan kerja sama sertifikasi profesi dengan Otoritas Jasa Keuangan guna menjamin standar profesionalisme tenaga penagihan.
Editor : Suriya Mohamad Said