SEMARANG, iNewsBelu.id – Tomsir Benedictus Gultom alias TBG (46) salah satu dari 8 debt collector (DC) yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng mengaku sudah 22 tahun bekerja sebagai DC. Dia mengaku digaji Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan oleh pihak leasing yang mempekerjakannya.
“Saya kerja begini dari tahun 1999,” ungkap TBG yang punya alamat di Kota Bekasi, Jawa Barat, itu saat dihadirkan di depan wartawan di Lobi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dia mengaku, bersama teman-temannya kerap mendapatkan perintah dari atasannya melalui surat kuasa untuk menarik mobil dari kreditur macet. Berbekal surat itulah, TBG berkeliling mencari sasarannya.
Tak segan, dia bersama teman-temannya mengintimidasi hingga melakukan kekerasan demi mendapatkan mobil buruannya.
“Kalau saya pribadi digaji Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan dari atasan saya,” sebutnya.
Sementara, selain TBG, 7 tersangka lainnya adalah YM (23) warga Pedurungan Kota Semarang, PM (35) warga Pedurungan Kota Semarang, AB (30) warga Pedurungan Kota Semarang, ASL (39) warga Genuk, Kota Semarang dan MAA (27) warga Pedurungan Kota Semarang. Dari kelompok itu disita 1 mobil Mitsubishi Outlander Sport milik kreditur macet, 1 mobil Mobilio warna putih sarana tersangka, 1 mobil Rush warna putih sarana tersangka dan 1 mobil towing Mitsubishi.
Barang bukti lainnya 1 buah bendel dokumen fidusia, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 9 ponsel milik tersangka, 1 bendel dokumen pengajuan biaya tarik dari PT. Rajawali Dame Perkasa ke finance dan 3 buah buku rekap penarikan dari PT. Rajawali Dame Perkasa.
Editor : Stefanus Dile Payong