get app
inews
Aa Text
Read Next : Suasana Penuh Haru, Momen Moeldoko Tabur Bunga di Pusara Sang Istri

Ubah Umur Nasabah, Karyawan Koperasi di Atambua Dipecat, Ijazahnya Ditahan

Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:00 WIB
header img
Surat Keputusan pemberhentian Karyawan dari KSP Nasari.


ATAMBUA, iNews.id  - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cabang Atambua diduga sengaja menahan ijazah dan tak membayar pesangon milik salah satu karyawan berinisial IS. Karyawan tersebut telah diberhentikan (Putus Hubungan Kerja/PHK) sejak November 2020.


IS mengatakan, dia di-PHK lantaran mengubah umur nasabah yang mengajukan kredit di KSP Nasari.


"Saya diberhentikan gara-gara ubah umur nasabah yang mengajukan kredit sejak November 2020 lalu," ujarnya, Selasa (31/08/2021).


Menurutnya, dia menerima keputusan untuk diberhentikan sebagai karyawan. Namun ijazah dan pesangon belum diserahkan KSP Nasari.


"Ijazah saya sama pesangon belum dibayar. Saya tanya katanya masih proses. Padahal sudah dari November 2020 lalu," katanya.


Terkait mengubah umur nasabah, IS mengaku bukan hanya dilakukan oleh dirinya, namun juga rekan kerja yang lain. Khsususnya  yang bertugas di lapangan mencari nasabah dan keuntungan untuk KSP Nasari.


"Kami lima orang. Saya sudah kembalikan uang Rp2 juta dari nasabah yang umurnya diubah sebagai bonus bisa kredit di KSP Nasari. Para nasabah diterima untuk tetap kredit sampai hari ini," kata IS.


Dari lima orang ini, hanya dua orang yang diberhentikan, sementara tiga orang lainnya hanya mendapat teguran. Tapi dua orang minta mengundurkan diri," sambung IS.


IS yang mengaku sudah bekerja di KSP Nasari sejak September 2011 berharap perusahaan mengembalikan ijazah miliknya dan membayar pesangon.


Kepala Cabang KSP Nasari Atambua Johanis Eriyenos Prasoo ketika dihubungi iNews menjelaskan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor pusat dan akan membayar pesangon pada awal September.


"Kami sudah koordinasi dengan kantor pusat dan rencananya akan dibayarkan di awal bulan sembilan nanti," ucapnya


Terkait pesangon, dia mengakui segera akan membayarkan karena itu sudah menjadi hak karyawan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut