ATAMBUA, iNews.id - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cabang Atambua diduga sengaja menahan ijazah dan tak membayar pesangon milik salah satu karyawan berinisial IS. Karyawan tersebut telah diberhentikan (Putus Hubungan Kerja/PHK) sejak November 2020.
IS mengatakan, dia di-PHK lantaran mengubah umur nasabah yang mengajukan kredit di KSP Nasari.
"Saya diberhentikan gara-gara ubah umur nasabah yang mengajukan kredit sejak November 2020 lalu," ujarnya, Selasa (31/08/2021).
Menurutnya, dia menerima keputusan untuk diberhentikan sebagai karyawan. Namun ijazah dan pesangon belum diserahkan KSP Nasari.
"Ijazah saya sama pesangon belum dibayar. Saya tanya katanya masih proses. Padahal sudah dari November 2020 lalu," katanya.
Terkait mengubah umur nasabah, IS mengaku bukan hanya dilakukan oleh dirinya, namun juga rekan kerja yang lain. Khsususnya yang bertugas di lapangan mencari nasabah dan keuntungan untuk KSP Nasari.
"Kami lima orang. Saya sudah kembalikan uang Rp2 juta dari nasabah yang umurnya diubah sebagai bonus bisa kredit di KSP Nasari. Para nasabah diterima untuk tetap kredit sampai hari ini," kata IS.
Dari lima orang ini, hanya dua orang yang diberhentikan, sementara tiga orang lainnya hanya mendapat teguran. Tapi dua orang minta mengundurkan diri," sambung IS.
IS yang mengaku sudah bekerja di KSP Nasari sejak September 2011 berharap perusahaan mengembalikan ijazah miliknya dan membayar pesangon.
Kepala Cabang KSP Nasari Atambua Johanis Eriyenos Prasoo ketika dihubungi iNews menjelaskan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor pusat dan akan membayar pesangon pada awal September.
"Kami sudah koordinasi dengan kantor pusat dan rencananya akan dibayarkan di awal bulan sembilan nanti," ucapnya
Terkait pesangon, dia mengakui segera akan membayarkan karena itu sudah menjadi hak karyawan.
Editor : Stefanus Dile Payong