ATAMBUA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mendeportasi 76 pelintas ilegal melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain, Jumat (27/8/2021). Total keseluruhan sudah 705 warga Timor Leste yang dideportasi karena tak mengantongi dokumen resmi.
"Pemulangan WNA asal Timor Leste ini merupakan gelombang keempat. Dengan pemulangan hari ini jumlah warga pelintas ilegal yang kami deportasi melalui PLBN Motaain sudah 705 orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya para WNA asal Timor Leste ini diduga sebagai anggota organisasi PSHT yang melintas secara ilegal tanpa
mengantongi surat dokumen. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan yang keempat kalinya.
Sebelumnya telah dilakukan pemulangan terhadap kurang lebih 629 WNA Timor Leste sebanyak tiga gelombang.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan tim Kanim Atambua, diperoleh jumlah seluruh WNA Timor Leste yang didata pada gelombang empat ini sebanyak 76 orang. Rinciannya yakni laki-laki 70 orang dan perempuan 6 orang. Jadi, total seluruh WNA Timor Leste yang dipulangkan berjumlah 705 orang.
"Dari Informasi yang kami himpun, para warga Timor Leste ini melintas masuk melewati jalur tikus sepanjang perbatasan dan menetap di anggota kelurga mereka yang ada di wilayah Atambua," katanya.
Atas kerja sama semua pihak aparat terkait dan koordinasi dengan perwakilan Kepala Agen Konsulat Timor Leste yang berada di Atambua, para WNA ini diamankan dan dipulangkan secara resmi melalui Pintu Batas Motaain.
Terkait dengan Keterlibatan anggota saat dikonfirmasi iNews.id, Kepala Imigrasi Atambua mengaku pihaknya tidak tahu.
"Kalau soal keteribatan anggota kami tidak tahu dan yang pasti aparat dari Imigrasi tidak terlibat dalam hal ini," katanya.
Setelah dilakukan serah terima sebagai kelengkapan proses administrasi, seluruh WNA Timor Leste tersebut dipulangkan
melalui PLBN Motaain dan diawasi ketat oleh TNI dan UPF selaku Keamanan Timor Leste.
Editor : Stefanus Dile Payong