get app
inews
Aa Read Next : Bus Tujuan Kupang - Kefamenanu Terbalik, 18 Penumpang Luka-Luka

Korupsi MBR di Kupang, Kejati NTT Kembalikan Uang Negara Rp.893,5 Juta

Senin, 07 Maret 2022 | 18:07 WIB
header img
Kejati NTT Kembalikan Uang Negara Rp.893,5 Juta.

KUPANG, iNews.id - Kejasaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menyita uang sebanyak Rp.893,500.000 aatsa dugaan tindakan kasus korupsi penyediaan rumah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah(MBR) di Kabupaten Kupang, Senin(07/03/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT  Hutama Wisnu mengatakan, proyek pembangunan MBR di Kabupaten Kupang dikerjakan oleh PT . Anda Maria yang direkturnya di tetapkan menajdi tersangka beberapa waktu lalu.

" Tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh direktur  PT . Anda Maria. Uang itu diterima oleh direktur dan sekarag ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kejati NTT. 

Kejati NTT juga menambahkan pihaknya hari berhasil menyita uang sebesar Rp.893.500.000.karena berkat kerja kesar Yulianto selaku mantan kejati NTT.

" Disamping penegakan hukum kami juga berusaha unutk mnyelamatkan keuangan negara, salah satunya sekarang ini kita berhasil mengamanakan uang sebesar Rp.893.500.000.,"ujarnya.

Semoga kedepannya bisa berjalan dengan baik hingga proses persidangan, dan uang ini berhasil disita berkat pak kejati NTT yang lama bersama tim.

Wisnu juga menambahkan penyitaan yang dilakukan adalah upaya yang dilakukan unutk mencegah orang lain agar tidak lagi melakukan tindak pindana korupsi di wilayah NTT.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut